Uji Publik Rancangan Peraturan KPU

Oleh: Oke Atmaja
Selasa, 24 Juni 2025 | 16:54 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kanan) dan Iffa Rosita (kiri) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kanan) dan Iffa Rosita (kiri) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kanan) dan Iffa Rosita (kiri) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kanan) dan Iffa Rosita (kiri) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kanan) dan Iffa Rosita (kiri) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kanan) dan Iffa Rosita (kiri) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kanan) dan Iffa Rosita (kiri) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Uji publik tersebut digelar untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan aturan pelaksanaan PAW sesuai prinsip demokrasi dan kepastian hukum.(Beritanasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: