Modus Sebar SMS Catut Bank Ternama, WN Malaysia Tipu 4 Korban, Kerugian hingga Rp 200 Juta

BeritaNasional.com - Kejahatan siber oleh dua warga negara (WN) Malaysia dengan menyebar SMS palsu mencatut bank ternama İndonesia memakan empat korban. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
"Yang ada terdata dengan modus operandi ini baru ada empat LP. Total kerugian kurang lebih Rp 200 juta," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/6/2025).
Mereka yang ditangkap adalah OKH (53) dan CY (29) selaku operator dari aksi penipuan ini. Keduanya diarahkan oleh buronan asal Malaysia berinisial LW (35) yang saat ini diburu polisi.
Mereka meretas SMS seolah-olah resmi dari pihak perbankan memakai cara fake BTS. Dengan metode traveling, mereka akan berkeliling ke lokasi yang ramai seperti Bundaran Hotel İndonesia (HI) untuk meretas sinyal para korban.
Cara peretasan ini dilakukan pelaku bermodalkan hardware antena, empat handphone, kartu perdana Indonesia, dan receiver novotel terpasang di sebuah mobil. Semua itu dijalankan terintegrasi dengan aplikasi yang dinamai super silver berbentuk apk bernama LGT.
"Yang dikatakan korban itu, orang yang menerima SMS konten itu juga kita kategorikan sebagai korban. Jadi, dari laporan yang kita terima dari salah satu bank yang ada, itu kurang lebih 15 ribu orang yang sudah menerima SMS dan melakukan pengaduan," jelasnya.
Meski demikian, dia mengatakan tidak semua orang yang menerima SMS phising dari pelaku kemudian tertarik untuk mengeklik link dan mengisi identitas sebagaimana diarahkan para tersangka.
Sementara itu, untuk pengejaran satu buronan inisial LW yang diduga sebagai otak dari sindikat ini, petugas masih berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk melakukan pengejaran police-to-police di Malaysia.
“Pembelajaran pada masyarakat sehingga diharapkan tidak terjadi lagi dan tidak ada lagi korban-korban dari kejahatan siber di kemudian harinya,” imbuh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
Para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 dan/atau UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu