702 Personel Polri Dimutasi, Tiga Kapolres Kini Dijabat Polwan

BeritaNasional.com - Polri kembali melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri. Total sebanyak 702 personel tercatat mengalami mutasi, termasuk 534 personel yang menempati jabatan baru setara (flat).
“Dalam mutasi yang ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2025, sebanyak 702 personel tercatat mengalami perubahan jabatan maupun status kedinasan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Dari jumlah tersebut, 534 personel di antaranya mendapatkan promosi jabatan maupun perpindahan dalam jabatan setara. Rinciannya, terdapat lima jabatan setingkat Inspektur Jenderal Polisi dan tujuh jabatan Brigadir Jenderal Polisi.
Sementara itu, untuk tingkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), tercatat sebanyak 321 personel menempati jabatan baru yang tersebar di berbagai kategori, mulai dari jabatan struktural hingga analis kebijakan.
“Mutasi kali ini juga mencatat kehadiran 23 Polwan dalam jabatan strategis, termasuk tiga di antaranya sebagai Kapolres,” jelas Trunoyudo.
Adapun ketiga Polwan yang ditunjuk sebagai Kapolres adalah:
- AKBP Dewiana Syamsu Indyasari sebagai Kapolres Sragen,
- AKBP Marieta Dwi Ardhini sebagai Kapolres Sumbawa,
- AKBP Devi Ariantari sebagai Kapolres Landak.
“Penempatan Polwan dalam jabatan Kapolres menunjukkan bahwa Polri terus mendorong kesetaraan dan profesionalisme berbasis kompetensi, tanpa membedakan gender,” ujarnya.
Selain mutasi jabatan, terdapat pula sejumlah personel yang menjalani rotasi dan penugasan lain, antara lain:
- Penugasan khusus: 83 personel
- Selesai penugasan khusus: 6 personel
- Pengukuhan jabatan: 12 personel
- Pensiun: 61 personel
“Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” tutup Trunoyudo.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu