Kejagung Ungkap Potensi Eks Mendag Enggartiasto Dipanggil sebagai Saksi di Sidang Kasus Impor Gula

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Juni 2025 | 17:47 WIB
Gedung Kejagung. (Beritanasional/Oke Atmadja)
Gedung Kejagung. (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Nama eks Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sempat mencuat saat persidangan dugaan korupsi impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menyikapi kemunculan nama Enggartiasto, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut menyerahkan sepenuhnya soal pemanggilan kepada majelis hakim.

"Ya, nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan. Kita akan mengikuti perintahnya. Jaksa bakal mengikuti penetapan hakim," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung Sutikno kepada wartawan pada Rabu (25/6/2025).

Sutikno menyebutkan, dari daftar saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada nama Enggartiasto untuk persidangan sembilan terdakwa dari pihak perusahaan swasta.

"Ya (tidak ada) memang itu kaitannya (penyidikan) masih sampai dengan yang sekarang (eks Mendag Tom Lembong)," ucapnya.

Sementara itu, nama Enggartiasto sempat muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025).

Tony Wijaya cs telah didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Enggartiasto Lukita.

"Secara melawan hukum, yaitu mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian," demikian bunyi dakwaan JPU.

Namun, persetujuan impor gula kristal mentah itu tetap dilakukan dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula. Tercatat perusahaan yang mendapat proyek ini adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).

Beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: