Kepala BNN Klarifikasi Pernyataan soal Artis dan Narkoba: Harus Dilihat Konteksnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 27 Juni 2025 | 13:11 WIB
Komjen Marthinus Hukom. (Foto/BNN)
Komjen Marthinus Hukom. (Foto/BNN)

BeritaNasional.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom meluruskan larangan menangkap artis terlibat penyalahgunaan narkoba. Karena ada efek samping kepada masyarakat, ketika menangkap artis, tidak bisa disamakan dengan bandar atau pengedar.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan penjelasan Marthinus saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier yang telah ditayangkan pada kanal YouTube, Rabu (25/6/2025).

“Pengertiannya begini, sejak awal saya sudah sampaikan bahwa jangan dimaknai bahwa artis itu tidak boleh ditangkap, tapi harus melihat kepada konteksnya apa,” kata Marthinus kepada wartawan, dikutip Jumat (27/6/2025).

Menurutnya, apa yang sempat disampaikannya bukan dalam arti artis bisa kebal hukum. Namun petugas dalam penindakan terhadap artis yang terjerat sebagai penyalahguna harus lebih bijak.

“Ketika kita melihat artis sebagai pengguna, kita melihat ada beberapa aspek yang harus kita lihat bahwa artis adalah patron sosial dan rujukan, salah satu rujukan berperilaku generasi muda kita," ujar dia.

"Kalau kita menangkap artis pengguna, lain halnya ketika dia menjadi pengedar itu kita tangkap, bawa ke penjara, dengan segala konsekuensi. Tapi kalau dia sebagai pengguna, kita harus melihatnya sebagai patron dan korban. Ada dua hal yang berbeda disitu, ketika bicara tentang patron artinya sebagai rujukan berperilaku, rujukan nilai," sambung dia.

Sebab Marthinus memandang aksi penangkapan artis dengan eksposure berlebihan lewat media maupun media sosial justru dikhawatirkan akan memunculkan persepsi lain yang dapat diterima masyarakat.

"Ketika kita menangkap artis yang menggunakan narkoba kita sedang membelah persepsi publik di mana ada orang yang merujuk 'bagus ya kalau pakai narkoba bisa jadi artis'. Ada juga mungkin orang bilang oh pantes dia bisa jadi artis karena pakai narkoba. Orang memaknainya berbeda-beda,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Marthinus menyampaikan tujuan dari pernyataannya itu adalah untuk mengurangi dampak potensi penilaian negatif terhadap proses penangkapan terhadap artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Terlebih dalam, undang-undang di Indonesia mewajibkan negara untuk merehabilitasi pengguna narkoba tanpa biaya. Penegakan hukum bukan soal pamer tangkapan, tapi soal menyelamatkan manusia.

"Kalau dia sebagai pengedar harus dihukum, tapi kalau dia pengguna sama dengan yang lain-lain kita juga merehab pengguna. Harus diingat rezim undang-undang kita itu mewajibkan negara melakukan rehabilitasi tanpa biaya. Dan penghukuman harus dimaknai sebagai bentuk rehabilitasi bukan sekadar penghukuman badan," ucap dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: