Ditjen Imigrasi Ungkap Keberadaan Nadiem Makarim setelah Dicekal ke Luar Negeri oleh Kejagung

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membenarkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah dicekal untuk pergi ke luar negeri.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pencekalan tersebut diminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kepentingan penyidikan.
"Atas nama Nadiem Anwar Makarim, cegah sejak 19-6-2025 sesuai permintaan Kejagung," kata Yuldi saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
Sementara itu, Yuldi menyebutkan, dari hasil pemantauan catatan perjalanan keimigrasian, Nadiem dipastikan masih berada di Indonesia.
"Posisi (Nadiem) saat ini ada di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah mencegah saksi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri seiring pemeriksaan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan ini masuk dalam rangka pencekalan sesuai surat yang diterbitkan sejak 19 Juni 2025.
"Iya, sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan," kata Harli saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
Sementara itu, Harli hanya menjelaskan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” paparnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu