Produk Nonhalal Bisa Masuk Pasar Dalam Negeri, Ini Syaratnya!

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
Gedung BPJPH. (BeritaNasional/BPJPH)
Gedung BPJPH. (BeritaNasional/BPJPH)

BeritaNasional.com -  Produk nonhalal bisa masih ke pasar dalam negeri dengan ketentuan yang sudah ditentukan pemerintah.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk nonhalal dari luar negeri dapat masuk dengan harus mencantumkan keterangan tidak halal.

“Indonesia menggarisbawahi bahwa produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dilansir Antara, Senin (30/6/2025).

Menurutnya sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan semua informasi produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen Indonesia yang sadar halal sesuai dengan standar halal.

“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan,” ujar dia. 

Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan, dan juga memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhannya atas regulasi JPH yang berlaku.

Selain itu, Indonesia juga terus aktif dalam dialog konstruktif dengan negara-negara mitra untuk menyosialisasikan ketentuan terkait perpanjangan ini.

Lebih lanjut, Haikal menegaskan produk luar negeri yang disertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri harus diregistrasi BPJPH sebelum memasuki pasar Indonesia melalui Sihalal.

Terkait hal ini, Indonesia telah menyampaikan notifikasi rancangan amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1, yang berisi usulan revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri.

BPJPH juga telah mengatur pelabelan produk halal impor melalui Keputusan No. 88 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam G/TBT/N/IDN/174/Add.1. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: