Tanggapi Putusan Pemisahan Pemilu, Anggota Komisi II DPR Dorong Pembahasan Revisi UU Segera Dibuka

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan revisi undang-undang terkait kepemiluan segera dibahas. Hal itu dilakukan untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Menurut Doli, apabila revisi UU Pemilu dibahas sekarang, DPR sebagai pembentuk undang-undang memiliki waktu untuk mendiskusikannya. Selain itu, DPR bisa mengajak masyarakat untuk terlibat dalam memberikan masukan.
"Saya mengusulkan ya, pertama memang harus segera dibuka oleh pembentuk undang-undang, untuk undang-undang ini segera dibahas," ujar Doli kepada wartawan yang dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Doli setuju dengan rencana pertemuan seluruh pimpinan partai politik di DPR untuk mengkaji putusan MK. Selain itu, rapat konsultasi DPR penting dilakukan bersama MK dan pemerintah.
Tujuannya, DPR mendapatkan penjelasan dari MK karena putusan itu berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 22E bahwa pemilu harus digelar dalam waktu lima tahun sekali.
Putusan MK itu membuat pemilihan kepala daerah dan DPRD ditunda kurang lebih 2–2,5 tahun.
"Tapi, menurut saya, penting juga DPR membuka rapat konsultasi, ya, mengundang MK dan juga pemerintah. Nah, kita berharap pertemuan itu satu, ya. Kita meminta penjelasan apa pandangan MK terhadap itu. Yang kita katakan itu adalah melanggar konstitusi yang Pasal 22E itu," ujar Doli.
Di sisi lain, politikus Golkar ini setuju keserentakan pemilu perlu dikaji kembali. Salah satu sebabnya adalah pengalaman dua pemilu sebelumnya yang terlalu padat.
"Konsep yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini, secara ide, secara konsep, ini baru buat Indonesia. Dan, pertimbangannya juga baik, apa pertimbangannya, untuk peningkatan kualitas demokrasi Indonesia," ujar Doli.
HUKUM | 22 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu