Roy Suryo Tolak Jawab Pertanyaan soal Ijazah Palsu Jokowi, Sentil Pelapor yang Dinilai Tak Punya Hak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 07 Juli 2025 | 16:18 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo. (BeritaNasional/Bachtiar)
Pakar Telematika Roy Suryo. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Pakar Telematika Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai saksi dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).

Setelah diperiksa, Roy ternyata turut mengaku telah diperiksa sebagai terlapor. Hal itulah yang menjadi alasannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang hari ini dilakukan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Maka ketika tadi sudah ada nama terlapornya, nah itu ada hak di dalam Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28 hak asasi manusia. Kalau kita sudah menjadi terlapor, maka kita berhak untuk tidak memberikan keterangan,” kata Roy kepada wartawan.

Alasan itu, lanjut Roy, karena dirinya tidak ingin keterangan yang disampaikan malah dipakai kepolisian untuk menjeratnya bersama teman-temannya yang telah menjadi terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu.

“Ya, karena itu hak dari kita, Buat apa kita memberikan keterangan kalau ternyata keterangan itu malah nanti akan digunakan untuk menjerat kita dan teman-teman semuanya,” jelasnya.

Selain itu, Roy pun merasa beberapa laporan yang dilayangkan pihak luar ke beberapa Polres jajaran untuk dijadikan satu dengan laporan dari Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya adalah hal yang janggal.

“Ya, bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lopar-lapor ini aneh gitu. Karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo,” kata Roy.

“Ya gitu, jadi aneh kalau mereka kemudian merasa ikut menjadi yang harus terlapor, terhina-hinanya se-rendah-rendahnya itu tidak ada,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Roy mengaku saat tadi diperiksa tidak banyak memberikan jawaban. Sebab, dia merasa tidak perlu menjawab pertanyaan atas laporan yang dilayangkan terlapor tidak memiliki hubungan dengan Jokowi.

“Jadi jangan kecewa ya untuk para pelapor yang sudah berharap itu akan. Karena itu pun nanti akan menjadi catatan bagi kepolisian, kenapa mereka memproses sesuatu yang tidak jelas,” ujarnya.

Bahkan, Roy beserta kuasa hukumnya turut menyerahkan dokumen yang mempersoalkan legal standing dari para pelapor selain Jokowi. Dengan pasal penghasutan yang dinilai tidak sesuai konteks.

“Jadi mereka 5 pihak itu (pelapor) tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali diluar nurul ya,” ucapnya.

Sekedar informasi saat ini penyelidikan polemik ijazah Jokowi tengah ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Setelah beberapa laporan pihak lain yang ada di wilayah hukumnya ditarik untuk dijadikan satu dengan laporan Jokowi.

Di mana laporan itu dilayangkan Presiden Jokowi sebagaimana telah melaporkan langsung perihal tuduhan terkait ijazah palsu sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Sementara dari Dittipidum Bareskrim Polri telah menyatakan dari hasil penyelidikan jika Ijazah Jokowi yang dipermasalahkan adalah asli. Sehingga untuk kasus tuduhan diserahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: