KPK Kembali Usut Korupsi di Lamongan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kasus tersebut saat ini dilanjutkan karena tim penyidik lembaga antirasuah telah menenukan bukti baru.
“Tindakan penyidikan tentu berangkat dari bukti yang ditemukan dari penyidik ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (8/7/2025).
“Sehingga menelusuri kembali pihak mana saja yang diduga berperan dan terlibat dalam dugaan perkara tersebut,” imbuhnya.
Budi mengatakan, hasil tindak pidana korupsi tersebut harus dilacak dan KPK ingin menemukan pihak mana saja yang menikmati hasil korupsinya.
Saat ditanya ada berapa tersangkanya dalam kasus yang sudah berjalan sejak 2023 ini, Budi mengaku belum bisa membeberkan identitasnya.
“Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya, namun kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 151 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menggeledah beberapa lokasi.
Di antaranya, Rumah Dinas Bupati Lamongan dan kantor Pemkab Lamongan, Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu