Kubu Nadiem Makarim Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Proyek Chromebook Sepekan

BeritaNasional.com - Kubu dari Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim turut meminta penyidik Jampidsus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda pemeriksaan yang telah dijadwalkan Selasa (8/7/2025) hari ini.
Penundaan itu dimaksudkan untuk pemeriksaan Nadiem sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 pengadaan laptop Chromebook.
“Tunda 1 minggu (pemeriksaan Nadiem),” kata Hotman Paris selaku pengacara Nadiem saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Kendati demikian, Hotman belum menjelaskan lebih lanjut alasan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya yang telah dijadwalkan penyidik Kejagung.
Sementara soal pemeriksaan hari ini sempat disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar bahwa Nadiem telah dijadwalkan diperiksa pada 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung RI.
"Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Namun demikian, Harli belum bisa memastikan bahwa Nadiem apakah akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan kali ini. Pasalnya, pihak Nadiem belum memberikan konfirmasi.
"Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak," pungkasnya.
Adapun Nadiem sebelumnya telah diperiksa pada Senin (23/6/2025) yang berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.
Selama pemeriksaan itu, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.
Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI karena pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan perangkat elektronik dalam mendukung program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu