Alasan Kejagung Cekal Nadiem Makarim Sebelum Pemanggilan Pertama

Oleh: Panji Septo R
Senin, 30 Juni 2025 | 14:13 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (Beritanasional/Panji)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) angkat suara terkait Eks Menteri Pendidikan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang dicekal ke luar negeri sebelum pemanggilan pertama.

Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pencegahan sebelum pemanggilan adalah hal biasa.

"Saya kira itu hal yang biasa dalam proses penyidikan bahwa baik status terhadap saksi maupun yang lainnya itu boleh saja dilakukan proses pencegahan," ujar Harli di Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Menurut Harli, langkah-langkah yang dilakukan penyidik sudah tepat dengan mencegah Nadiem ke luar negeri sebelum pemanggilan yang pertama.

"Saya kira itu sangat lumrah dan wajar dan itu tidak hanya dilakukan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Ia mengatakan, hal tersebut tidak dilakukan kepada Nadiem saja. Menurutnya, penyidik Kejagung RI juga melakukan pencekalan sebelum pemanggilan kepada saksi lain.

"(Dilakukan juga) kepada beberapa pihak yang menurut penyidik perlu dilakukan (pencekalan) dalam rangka supaya proses penyidikan ini bisa berlangsung dengan baik, dengan lancar, cepat dan tidak terkendala dengan jurisdiksi Ketika misalnya seseorang sudah berada di luar jurisdiksi kita," kata dia.

Sebelumnya, Nadiem berjanji kooperatif usai diperiksa kurang lebih 12 jam oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terhitung sejak 09.08 hingga 20.57 WIB.

"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini," ujar Nadiem di Gedung Bundar Kejagung RI, Senin (23/6/2025).

Nadiem juga berjanji akan kooperatif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun Indonesia bersama. 

"Saya hadir di Kejagung sebagai warga negara yang percaya penegakan hukum adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan bersih," tuturnya.

Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Meski demikian, Nadiem enggan memberi jawaban terkait materi yang ditanyakam penyidik.

"Dalam kapasitas saya sebagai saksi," kata dia.

Perkara ini bermula dari pengalaman pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook oleh Pustekom yang menemukan kendala hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
 
Padahal, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. 
 
Kala itu, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook meski bukan atas kebutuhan yang sebenarnya.
 
Singkat cerita, Kejagung menemukan adanya korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Dalam perkara ini, Kejagung menemukan nilai proyek pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-022.
 
Pengadaan tersebut senilai Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp 9.982.485.541.000.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: