Jaksa Nilai Eksepsi Nadiem Makarim Dipenuhi Prasangka Buruk terhadap Aparat

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:29 WIB
Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berisi prasangka buruk terhadap aparat penegak hukum dalam pengusutan perkara.

Jaksa Roy Riady menuturkan, eksepsi tersebut seakan menggambarkan proses pengusutan korupsi digitalisasi pendidikan digerakkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak.

“Apa yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suuzon, berprasangka buruk, kepada penegak hukum,” ujar Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Ia memaparkan, penetapan tersangka terhadap Nadiem telah diuji melalui sidang praperadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu menyatakan penetapan tersangka tersebut sah menurut hukum.

Namun, Nadiem serta tim advokatnya dinilai kembali menunjukkan sikap suuzon.

“Seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo (ini) tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa,” ucapnya.

Roy menyampaikan kekhawatiran ketika terdapat perbedaan penilaian peristiwa hukum antara hasil pengujian di pengadilan dengan keinginan advokat, penegak hukum justru dilaporkan atas dugaan bekerja memakai asumsi atau persepsi semata.

“Padahal, Undang-Undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali,” tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: