Kejagung Koordinasi Interpol untuk Ajukan Red Notice Jurist Tan

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung tengah berkoordinasi dengan Interpol Polri untuk memproses red notice terhadap Mantan Stafsus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Koordinasi ini menyusul mangkirnya Jurist Tan yang sedang di luar negeri dari beberapa pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi terkait Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, atas proyek laptop Chromebook.
"On proses, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal (proses), mungkin dalam waktu dekat. Nanti dikabari pastinya. Yang jelas on proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Anang, meski pemeriksaan terhadap Jurist Tan belum dilakukan, namun itu tidak menghambat penyidikan. Sebab saksi lainnya yang diperiksa berkaitan dengan dia sudah diproses.
Oleh karenanya, Anang menyebut upaya paksa akan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Dikbudristek itu.
"Kita masih on proses dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya supaya kita tepat dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum," ucap Anang.
Sekedar informasi, jika Jurist Tan sedianya telah terpantau dalam data Imigrasi telah pergi ke Singapura sejak 13 Mei 2025. Sehingga dipastikan, sejak 17 Juli 2025 yang bersangkutan telah tidak ada di İndonesia.
Sementara selama pemanggilan sebagai tersangka atas kasus proyek Chromebook, Jurist Tan dikabarkan selalu mangkir. Sampai akhirnya, mantan Stafsus Nadiem itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dugaan keterlibatan melakukan persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbud Ristek.
GAYA HIDUP | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu