Pemprov DKI Pastikan Persoalan Bau RDF Rorotan Rampung Sebelum 22 Agustus

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan persoalan bau tak sedap dari fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan Jakarta Utara, akan diselesaikan paling lambat 22 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Pramono yang merespons permintaan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang mendorong pemerintah Provinsi DKI segera mengoperasikan RDF Rorotan.
Untuk diketahui, uji coba pengoperasian RDF sempat dihentikan karena memunculkan bau menyengat yang dikeluhkan warga sekitar.
“Untuk RDF Rorotan jadi sesuai jadwal mudah-mudahan tanggal 22 Agustus itu betul-betul sudah selesai. Sebelum tanggal 22 Agustus sudah dilakukan commissioning secara bertahap,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Rabu (9/7/2025).
Ia berujar, proses commissioning atau pengujian fasilitas RDF akan dilakukan dalam dua pekan ke depan. Ia juga berjanji akan meninjau langsung lokasi guna memastikan kelancaran tahapan tersebut.
Meski begitu, Pram mendaku pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif lewat RDF Rorotan tidak akan langsung optimal sejak awal.
“Jadi tidak langsung se-peak seperti yang diharapkan dan sekarang instrumen tambahan untuk supaya tidak menimbulkan bau dan juga menimbulkan permasalahan bagi warga mudah-mudahan tanggal 22 Agustus semuanya sudah selesai,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan RDF Rorotan seharusnya sudah beroperasi sejak akhir tahun lalu. Ia berharap fasilitas ini bisa segera difungsikan untuk mengurangi volume sampah Jakarta.
“Harapan saya sesuai yang dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, akan mengurangi sampah sejak Desember 2024. Tambahan pengurangan sampah 2.500 ton per hari dengan beroperasinya RDF Rorotan,” kata Hanif usai meninjau pengelolaan sampah di Pasar Teluk Gong Jakarta Utara, Rabu (2/7/2025).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu