KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan EDC BRI, Ini Kronologinya

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 10 Juli 2025 | 11:04 WIB
Ilustrasi korupsi pengadaan barang dan jasa (Foto/Pixabay)
Ilustrasi korupsi pengadaan barang dan jasa (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kelima tersangka tersebut adalah Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PT PCS) Elvizar, dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (PT BRI IT) Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.

"Kita sudah menetapkan lima orang ini berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas. Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (10/7/2025).

Skema Korupsi dan Nilai Kerugian

Menurut Asep, tindak pidana korupsi dalam kasus ini dilakukan melalui dua skema, yaitu pembelian dan penyewaan.

  • Dalam skema pembelian (periode 2020–2024), sebanyak 346.838 unit mesin EDC diadakan dengan nilai anggaran Rp942.794.220.000.
  • Sementara untuk skema sewa (periode yang sama), pengadaan 200.067 unit EDC menelan anggaran Rp634.206.669.744. Mesin-mesin ini digunakan untuk kebutuhan merchant.

Asep menjelaskan bahwa kasus korupsi senilai lebih dari Rp2,1 triliun ini telah dirancang sejak tahun 2019, sebelum proses pengadaan dimulai. Saat itu, Elvizar diduga sudah melakukan pertemuan dengan Catur dan Indra untuk membicarakan proyek tersebut.

"Ini yang tidak boleh bertemu dengan calon penyedia barang, saudara EL, lalu sudah ditunjuk dan disepakati bahwa dia yang akan melaksanakan atau menjadi penyedianya," ungkap Asep.

Pengujian Palsu dan Gratifikasi

KPK juga menemukan bahwa proses pengujian kelayakan produk EDC tidak dilakukan secara transparan. Informasi soal uji kelayakan tidak disebarluaskan, sehingga hanya vendor tertentu yang bisa ikut serta.

"Untuk pengujian ini pun tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara terbuka. Akibatnya, vendor-vendor lain tidak bisa ikut berkompetisi," jelas Asep.

Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa Catur menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp525 juta dari Elvizar, serta dua ekor kuda dan sebuah sepeda Cannondale senilai Rp60 juta.

Sementara itu, Rudy disebut menerima aliran dana sebesar Rp19,72 miliar selama periode 2020–2024.

Akibat korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp744.540.374.314, berdasarkan perhitungan menggunakan metode real cost.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: