KPK Kembali Sita Sejumlah Aset terkait Pemerasan Tenaga Kerja Asing

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset-aset tersebut disita tim penyidik lembaga antirasuah dari para tersangka pada Rabu (9/7/2025).
"Pertama, dua unit ruko di Jakarta senilai kurang lebih Rp 1,2 miliar," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Kedua, satu unit rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan senilai kurang lebih Rp 2,5 miliar dan rumah di Depok senilai Rp 200 juta.
"Kemudian, satu bidang sawah di Cianjur senilai Rp 200 juta dan dua bidang tanah kosong di Bekasi senilai Rp 800 juta," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyatakan bahwa para TKA diperas saat mengurus perizinan.
Perizinan tersebut harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Ditjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah dalam proses pembuatan RPTKA," ujar Budi Sukmo.
Salah satu tersangka adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional sekaligus Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT).
Budi menyebut bahwa Haryanto menerima uang senilai Rp18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap TKA tersebut.
"Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar," ujarnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa tujuh tersangka lainnya menerima uang pemerasan dalam jumlah yang berbeda selama periode 2019–2024:
Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023): sekitar Rp 460 juta
Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019): sekitar Rp 580 juta
Devi Anggraeni (Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025): sekitar Rp 2,3 miliar
Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025): sekitar Rp 6,3 miliar
Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025): sekitar Rp 13,9 miliar
Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025): sekitar Rp 1,8 miliar
Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025): sekitar Rp 1,1 miliar
Dengan demikian, total uang yang diterima oleh delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA mencapai sekitar Rp 53 miliar.
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu