Polisi Dalami Riwayat Penyakit Kolesterol dan Gerd Diplomat Muda yang Tewas di Kamar Kos Menteng

BeritaNasional.com - Polisi masih mendalami penyebab kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas dengan kepala terbungkus isolasi di kamar kosnya kawasan Menteng Jakarta Pusat.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sigit Karyono mengakui adanya temuan baru terkait riwayat penyakit gerd (asam lambung) dan kolesterol yang dialami Arya. Bukti ini ditemukan dan sesuai dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk istri korban.
“Dari keterangan istri, korban memang punya riwayat sakit. Ada gerd dan kolesterol juga,” ujar Sigit pada Kamis (9/7/2025).
Meski gerd dan kolesterol tergolong ringan, namun temuan itu tetap didalami penyidik kepolisian sebagai komparasi yang bakal dipadukan dengan hasil autopsi dan pemeriksaan forensik toksikologi untuk mengetahui penyebab kematian.
“Nanti akan kami padukan dengan hasil autopsi, apakah obat ini diminum atau bagaimana,” kata dia.
Sampai saat ini, hasil autopsi dari jenazah Arya masih dalam proses. Pemeriksaan tambahan seperti histopatologi dan toksikologi juga pun tengah berjalan. Sementara untuk jenazah Arya diketahui telah dibawa keluarga untuk dimakamkan di Sleman Yogyakarta.
Sebelumnya warga Gondangdia Kecil Menteng, Jakarta Pusat digegerkan dengan penemuan seorang mayat pria yang kepalanya terbungkus solasi di dalam kamar kost, Selasa (8/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, diketahui jasad korban baru ditemukan penjaga kos sekira pukul 08.30 WIB. Korban adalah ADP warga pendatang asal Sleman, DI Yogyakarta.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih berupaya untuk mengungkap penyebab kematian dari ADP. Dengan menunggu hasil visum dan proses pengumpulan barang bukti rekaman CCTV sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu