Pasal Impunitas Advokat Disetujui Masuk Revisi KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 10 Juli 2025 | 17:50 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Panitia Kerja (Panja) menyetujui pasal tentang impunitas advokat masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Kesepakatan itu diambil antara Komisi III DPR RI dan pemerintah dalam rapat panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman awalnya menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan organisasi masyarakat sampai lembaga swadaya masyarakat (LSM), mengusulkan agar impunitas advokat perlu ditegaskan dalam KUHAP, bukan hanya diatur dalam UU Advokat.

"Kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat tapi juga di KUHAP," ujarnya.

Seluruh anggota Komisi III DPR juga sepakat untuk mengatur impunitas advokat itu dalam Pasal 140 ayat 2. Pasal itu berbunyi; advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.

"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan mahkamah konstitusi, yang menambahkan frasa di luar pengadilan itu," ujar Habiburokhman.

Ditambah dengan bagian penjelasan, terkait itikad baik. Bagian penjelasan itu berbunyi; yang dimaksud itikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.

Kemudian, Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej menyepakati masuknya pasal tersebut dalam KUHAP baru. Eddy beralasan karena impunitas itu juga telah diatur dalam UU Advokat.

"Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812, pasal 140 kan ayat satu berbunyi 'advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan'. Kemudian ayat 2 yang tadi pak ketua sebutkan, setuju," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: