Komisi III DPR Tegaskan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Secara Transparan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 11 Juli 2025 | 17:32 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (BeritaNasional/Panji Septo)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka dan transparan.

Ia mengakui bahwa ada beberapa hal yang kurang tersampaikan dengan baik kepada publik, namun masyarakat tetap bisa mengikuti prosesnya secara transparan melalui siaran YouTube DPR RI.

"Tentang proses pembahasan ini sebagaimana kami janjikan, kami ingin terbuka dan transparan di ruangan ini," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, penyusunan undang-undang melewati banyak proses yang memerlukan waktu panjang. Meski begitu, pihaknya tetap berusaha bekerja secara cermat.

"Pertama rapat kerja, lalu dengan kementerian, lalu dibentuk Panja, membahas DIM. Saat itu, prosesnya berlangsung disiarkan terbuka dan sebetulnya bisa dilihat di YouTube," tuturnya.

Habiburokhman juga mengatakan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi adalah belum bisa langsung mengunggah perubahan pasal karena masih menunggu pasal lain selesai dibahas.

"Selesai kerja tim perumus dan tim sinkronisasi, di-backup tenaga ahli DPR, Komisi III, Sekretariat Komisi III, Badan Keahlian, lalu ada tim teknis juga ikut dari pemerintah," kata dia.

Ia mengakui bahwa tidak mudah langsung mengunggah pasal baru karena proses kerja bersama anggota lain cukup menyita waktu.

"Lihat sendiri, laptop, kita kerja simultan, mengedit, memasukkan. Yang tadinya dimerahin menjadi hitam, titik koma, penomoran tadinya nomor 58 menjadi 54 karena ada ayat yang dibuat," ucapnya.

"Sehingga sulit bagi kami, kalau pasal disepakati langsung di-upload, ya sulit, gitu loh. Toh ini kan belum diketok, ya diketoknya nanti setelah penyerahan dari timsin ke Panja, baru Panja yang anggota DPR juga ngecek lagi, gitu loh," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: