Misteri Tewasnya Diplomat Arya Daru, Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Medis

BeritaNasional.com - Penyelidikan terkait kematian misterius diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), terus berlanjut.
Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gondia Guesthouse, Menteng, Jakarta Pusat tempat Arya ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa olah TKP lanjutan itu melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
"Tadi pagi, rekan-rekan kami dari penyelidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan olah TKP. Penyelidik mendatangi TKP dan melakukan olah TKP bersama-sama dengan berbagai ahli," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, dikutip Jumat (11/7/2025).
Dalam proses investigasi ini, tim penyidik bekerja sama dengan tim dari kedokteran Polri, Puslabfor, Inafis Bareskrim Polri, hingga dokter dari RSCM yang menangani autopsi jenazah Arya. Meski begitu, polisi belum membeberkan temuan terbaru dari olah TKP tersebut.
"Kemudian saat ini penyelidik juga masih menunggu hasil autopsi. Saat ini masih berlangsung atau penyelidik masih menunggu hasil pemeriksaan organ dalam secara laboratoris," tambahnya.
Ade Ary juga menegaskan bahwa proses penyelidikan terus berjalan dan ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kemudian juga masih menunggu saat ini proses pemeriksaan patologi masih berlangsung. Jadi pada prinsipnya penanganan kasus ini akan kami tangani dengan sebaik-baiknya secara proporsional dan juga profesional berdasarkan SOP yang berlaku," tuturnya.
Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Lakban
Arya ditemukan meninggal dunia oleh penjaga kos dengan kondisi kepala terbungkus lakban kuning. Namun, polisi menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban dan kondisi kamar juga terlihat rapi.
Alumnus Hubungan Internasional FISIPOL UGM angkatan 2005 itu juga diketahui meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu