DPR Tegaskan KUHAP Baru Lebih Baik dan Progresif

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) lebih progresif dan baik dari pada sebelumnya.
Salah satunya berkaitan dengan tindaklanjut laporan yang belum ada di KUHAP lama. Ia bahkan menyebut KUHAP lama lebih buruk dari pada yang baru.
"Kami ingin katakan KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (11/7/2025).
Ia memastikan ketentuan tersebut akan diatur dalam Pasal 23 ayat (7) agar penyidik dan penyelidik yang tak menindaklanjuti laporan bisa dilaporkan ke atasan.
"Dalam hal 23 ayat 7 ini: Dalam hal penyelidikan penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima," tuturnya.
"Laporan dapat melaporkan penyidik penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan," imbuhnya.
Selain itu pihaknya juga telah membuat aturan berupa pemberian hak tersangka untuk bisa didampingi kuasa hukum.
"Padahal ini pasal yang paling progresif. Nih, tempat jaminan hak memilih kuasa hukum sendiri tidak dijamin dalam draft KUHAP baru rentan melegitimasi praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer," kata dia.
Menurutnya hal itu tak diatur sehingga tidak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum. Oleh sebab itu pihaknya membuat aturan itu dalam KUHAP baru pada Pasal 134, huruf D.
Diterangkan Habib, saksi dan korban juga punya hak mendapat pendampingan advokat ketika diperiksa. Oleh sebab itu dia bingung kepada pihak yang mengagungkan KUHAP lama.
"Jadi ini jauh lebih progresif, saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan kuhap lama padahal pengaturannya sudah sangat-sangat progresif," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu