DPR: KUHAP Baru Membuat Syarat Penahanan Lebih Terukur

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) membuat syarat penahanan lebih terukur.
Dia menegaskan hal itu diatur dalam Pasal 93 ayat (5) RKUHAP agar aparat penegak hukum (APH) tak mudah menahan seorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana.
"Pasal 93 ayat 5 tentang syarat penahanan. Kita membuat syarat penahanan lebih terukur, sehingga enggak gampang orang ditahan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (11/7/2025).
Dalam klausul huruf A, Habiburokhman mengatakan tersangka atau terdakwa bisa ditahan apabila mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
"Kemudian, (B) memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, dan merusak atau menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Kemudian, (C) melakukan ulang tindak didana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.
"Inilah ikhtiar kami untuk membuat institusi penahanan lebih terukur dibandingkan dengan KUHAP lama. KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal (saja)," kata dia.
Ketiganya adalah adanya kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti, dan kekhawatiran mengulangi tindak pidana.
Dia mengaku heran ada yang menganggap KUHAP baru berbahaya. Padahal, dia mengatakan, KUHAP baru berupaya melindungi seseorang dari penahanan karena tuduhan.
"Lah justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya. Anda bisa ditahan kalau orang khawatir," ucap Habiburokhman.
"Siapa yang bisa menilai kekhawatiran? sangat subjektif sekali. Lalu tadi yang soal penahanan sudah diprint? Mana? Mana-mana? Belum saya sebut. Bukan, yang soal hukuman lebih berat," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu