DPR Pastikan Penyadapan Tak Masuk Revisi KUHAP

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 11 Juli 2025 | 20:06 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak mengatur soal penyadapan.

Menurut dia, penyadapan akan diatur sendiri melalui undang-undang khusus. Ia mengaku heran ada pihak yang menyentil hal tersebut sehingga tak setuju dengan KUHAP baru.

"Soal bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, astagfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin kita sepakati tidak dibahas di KUHAP," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, UU khusus terkait penyadapan yang dibahas DPR RI akan melibatkan partisipasi publik. Oleh sebab itu, persoalan penyadapan tak dimasukan ke KUHAP baru.

"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini," tuturnya. 

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam revisi KUHAP karena khawatir hal itu disalahgunakan oleh penyidik.

Hal itu dia sampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (17/6/2025).

"Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan," ujar Refa.

"Karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," imbuhnya.

Refa mengatakan penyadapan telah diatur dalam sejumlah UU. Oleh sebab itu, dia menilai penyadapan tak perlu diatur dalam revisi KUHAP baru.

"Nah biarlah itu menjadi ranah undang-undang itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP," kata dia.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: