Roy Suryo Santai Tanggapi Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan

BeritaNasional.com - Pakar Telematika, Roy Suryo merespon dengan santai terkait keputusan dari Polda Metro Jaya meningkatkan laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurutnya, meski dari laporan itu telah ada ditemukan tindak pidana. Dirinya tetap fokus untuk mengungkap sederet fakta yang bisa membuktikan bahwa Ijazah tersebut palsu.
"Hahaha Gak apa-apa. Gak lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan,” kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).
Bahkan, Roy menyebut pihaknya yang dalam hal ini ada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma masih fokus untuk menjalani kasus ini untuk pembuktian.
Menurutnya sangat wajar ketika penyidik mengupayakan permintaan dari Jokowi sebagai pelapor dalam kasus ini. Namun, dia meminta agar hal terlapor juga dipandang yang sama.
"Dan kita juga bisa lihat nanti fakta-fakta apa yang bisa kita ungkapkan, kemudian apa yang bisa digali. Karena sebenarnya masyarakat juga bisa menilai kok gitu, fakta-fakta apa yang sudah terungkap, dan kelucuan atau keganjilan apa sampai ke level,” kata dia.
“Kalau tidak hanya di Polda, tapi sampai kemarin di Bareskrim, yang kita sajikan kemarin pada saat gelar perkara khusus," sambung dia
Roy pun tetap bertekad membuktikan tudingan jika ijazah Jokowi palsu. Karena dia yakin apa yang telah dipaparkan pihaknya seharusnya bisa dijadikan bukti untuk menunjukan kejanggalan dari Ijazah Jokowi.
"Saya percaya penuh, sebenarnya fakta-fakta itu, atau bukti-bukti itu sebenarnya lock and clear ya. Hanya saja mungkin perlu waktu untuk kemudian membuktikan ke depan masyarakat yang masih harus berpikir," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan Presiden Joko Widodo mengenai tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya. Setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 10 Juli 2025, kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan.
"Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli pukul 18.45, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (11/7/2025).
Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI itu. Salah satu laporan yang menjadi fokus utama dilaporkan oleh seseorang bernama Ir HJW.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Ade Ary.
Laporan resmi yang disampaikan Jokowi telah teregister di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Jokowi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai bagian dari proses hukum, Presiden Jokowi juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Total terdapat 24 objek dari berbagai platform media sosial yang diserahkan kepada penyidik sebagai bukti penyebaran informasi yang dinilai memfitnah.
PERISTIWA | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu