Revisi KUHAP, Komnas Perempuan Dorong Terobosan agar Laporan Tidak Menggantung

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 14 Juli 2025 | 13:20 WIB
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti. (Foto/Dok Komnas Perempuan)
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti. (Foto/Dok Komnas Perempuan)

BeritaNasional.com - Komnas Perempuan mengusulkan terobosan tentang pelaporan kasus pidana kepada Komisi III DPR. 

Komnas Perempuan mengusulkan laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum harus dikeluarkan kesimpulan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengusulkan, setelah 14 hari dari laporan disampaikan, ditambahkan aturan soal atasan penyelidik menuntaskan atau membuat kesimpulan dari hasil pemeriksaan dalam waktu 7 hari.

"Jadi, kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari, untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan, apakah itu adalah peristiwa tindak pidana itu ada gitu ya, atau tidak itu sudah harus ada kesimpulan dalam waktu 7 hari tersebut," ujar Ratna dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Selama ini, memang ada aturan jika dalam 14 hari laporan tidak ditindaklanjuti maka bisa dilaporkan kepada atasan penyelidik. Namun, seringkali laporan tersebut juga tidak ditindaklanjuti dan digantung dalam waktu yang lama.

Dengan adanya perubahan ini, penyelidik harus membuat hasil tindak lanjut dari laporan tersebut. 

Kemudian, Komnas Perempuan mengusulkan agar hasilnya dituangkan dalam surat tindak lanjut laporan yang diberi kepada korban atau kuasa hukumnya. Bila ada penundaan yang berlarut-larut, hal itu bisa menjadi objek dari praperadilan.

"Nah apabila ini juga terjadi penundaan yang berlarut-larut, itu kita harapkan bisa menjadi objek dari pra-peradilan, karena memang ini sudah terjadi selama bertahun-tahun ya, kondisi-kondisi yang penundaan proses hukum ini, dan kita berharap di pra-peradilan itu juga bisa menjadi objek perkara, yang bisa dalam hal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan ya, atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik," ujar Ratna.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: