Kubu Hasto Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Persidangan

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satunya adalah keterangan jaksa KPK soal data Call Data Record (CDR) yang telah terbantahkan oleh fakta persidangan. Padahal, data CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto Kristiyanto dalam perkara perintangan penyidikan.
"Ini adalah fakta bahwa Call Data Record itu tidak bisa diandalkan," kata Maqdir usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Maqdir mengatakan bahwa berdasarkan data CDR KPK, Harun Masiku berpindah lokasi dari Kebon Jeruk Jakarta Barat ke Tanah Abang Jakarta Pusat dalam waktu 1 detik adalah tidak mungkin.
"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian (Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik menurut dia itu tidak mungkin," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir juga menyoroti data CDR dari KPK soal perjalanan dari Menteng Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK di Jakarta Selatan yang hanya memakan waktu 15 menit.
"Itu sekitar pukul 17 atau hampir pukul 18 sore, mulai keliling-keliling bukan hanya sekedar sampai ke Mampang tetapi juga sempat masuk ke Gatot Subroto dan juga lewat ke Komplek Menteri itu menurut catatan mereka itu hanya memerlukan waktu 15 menit," kata Maqdir
"Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," tambahnya.
Maqdir mengatakan argumen jaksa KPK mengenai data CDR telah terbantahkan oleh fakta persidangan maupun dari keterangan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan.
"Jadi apa yang hendak kami katakan adalah apa yang disampaikan terutama penolakan-penolakan oleh penuntut umum dengan dalih menggunakan teknologi khususnya Call Data Record ini sudah terbantahkan dengan fakta-fakta di persidangan bahkan juga diterangkan oleh ahli-ahli mereka," tegas Maqdir.
Maqdir juga mengatakan tidak ada satu bukti ataupun keterangan saksi yang mengatakan bahwa Harun Masiku dan Hasto berada di PTIK
"Sementara secara real tidak ada satu bukti pun tidak ada seorang saksi pun yang mengatakan bahwa HM itu beserta Pak HK berada di PTIK. Yang mereka bisa tunjukkan adalah dari Call Data Record bahwa mereka ada di sana," kata Maqdir.
Namun dalam replik yang dibacakan JPU KPK dalam sidang hari ini, meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh pledoi yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan sebagai berikut,” ujar JPU KPK.
Sebab, JPU mengklaim bukti elektronik berupa data CDR tersebut diperoleh dengan cara-cara yang sah yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Termasuk telah dibuatkan berita acara pernyataannya sebagaimana surat tanda penerimaan barang bukti dan berita acara penyitaan.
Semua itu telah terlampir dalam berkas perkara yaitu disita dari Ginanjar Artanto merupakan karyawan Telkomsel bertindak atas nama Telkomsel untuk memberikan data-data CDR dalam flashdisk sandisk cruser blade 16GB.
"Dengan demikian dalih penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," kata JPU KPK.
Sementara dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu diberikan, karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan dan pemberian suap.
Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara suap, Hasto didakwa bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu