KPK Usul Larangan Tersangka Korupsi Tutup Wajah Masuk Revisi KUHAP, DPR Minta Diajukan secara Resmi

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan aturan larangan tersangka kasus korupsi menutup wajah dengan masker saat pemeriksaan.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPR meminta KPK sebaiknya mengajukan usulan secara resmi kepada DPR agar bisa dibahas untuk dipertimbangkan masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sampaikan, kita belum dapat usulannya. Nanti kita cek," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Habiburokhman mengatakan, kalau ada usulan resmi, Komisi III siap mengkaji aturan tersebut untuk masuk revisi KUHAP.
"Kalau ada usulan, kita akan kaji," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sedang membahas mekanisme terkait larangan menutupi wajah bagi tersangka korupsi yang menjalani pemeriksaan.
“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," ujar Budi.
Ia menambahkan, selama ini, belum ada ketentuan yang secara terperinci mengatur hal tersebut. Karena itu, KPK sedang menyusun pedoman baru.
"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," katanya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu