KPK Sita Aset Rp1,1 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di Bank Jepara Artha

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 15 Juli 2025 | 09:16 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 411 juta dan dua bidang tanah senilai Rp 700 juta terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan dari mana aset itu disita karena proses penyidikan kasus tersebut tengah berlangsung.

“KPK menyita uang tunai sejumlah Rp411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp700 juta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (15/7/2025).

Budi mengatakan pengusutan kasus tersebut masih terus berproses dan bakal membeberkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka jika konstruksi perkara sudah rampung.

“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dan menecegah mereka bepergian ke luar negeri. Para tersangka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Meski demikian, KPK ini belum juga membeberkan siapa saja tersangka yang bertanggung jawab atas kasus korupsi ini. Berdasarkan perhitungan KPK, kerugian negara akibat kredit fiktif itu mencapai Rp250 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: