KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun ke DPR, Ini Alasannya

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi alasan mengajukan tambahan anggaran menjadi Rp1,34 triliun kepada DPR RI dalam rapat bersama Komisi III.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, usulan itu dilontarkan karena anggaran tahun 2026 senilai Rp 878,4 miliar dalam pagu indikatif hanya untuk kebutuhan operasional rutin saja.
“Berangkat dari pagu indikatif yang diberikan kepada KPK hanya untuk operasional ataupun kebutuhan rutin KPK saja,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (15/7/2025).
Anggaran tersebut, kata dia, digunakan seperti untuk membayar listrik, membayar air, membayar perawatan gedung, dan kebutuhan-kebutuhan operasional rutin lainnya.
Budi mengatakan KPK membutuhkan anggaran lebih untuk melaksanakan tugas-tugas penindakan, pencegahan, pendidikan, koordinasi dan supervisi.
“Tentu dalam kegiatan penindakan ya, KPK butuh anggaran untuk melakukan penyelidikan, penyidikan penuntutan ataupun eksekusi atas keputusan pengadilan,” tuturnya.
Terkait pencegahan, KPK mengatakan pihaknya membutuhkan anggaran untuk kajian, memitigasi, melihat, mengidentifikasi titik-titik rawan yang terjadi korupsi.
“Kemudian melakukan tugas-tugas pemeriksaan LHKPN, pelayanan pelaporan gratifikasi, dan upaya-upaya pencegahan lainnya juga tentu membutuhkan dukungan anggaran,” kaya dia.
Dari sektor pendidikan, KPK juga butuh dana karena sedang melakukan insersi kurikulum antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan sekolah hingga ke tingkat perguruan tinggi.
“Bahkan di kegiatan pencegahan dan pendidikan, KPK juga menyelenggarakan atau melaksanakan salah satu program nasional ya, yaitu survei penilaian integritas atau SPI,” ucap Budi.
“Tentu dari kegiatan-kegiatan itu KPK membutuhkan tambahan anggaran, oleh karena itu kemarin KPK menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran tersebut,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu