Sehari Ops Patuh Jaya: Ribuan Pengendara Kena Sanksi, Paling Banyak Tak Pakai Helm SNI

BeritaNasional.com - Ribuan pengendara nakal diberi sanksi oleh petugas setelah kedapatan melanggar lalu lintas saat melintas di jalan Jakarta dan sekitarnya. Data ini merupakan, hasil dari Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 pada Senin (15/7/2025) kemarin.
Tercatat, dari hasil penindakan yang diberikan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, ada 1.920 pelanggaran terekam kamera ETLE. Sementara itu, sanksi berupa teguran di lapangan oleh petugas mencapai 1.583 pengendara.
“Total tilang ETLE pada hari pertama tercatat 1.920 perkara, sementara teguran ada 1.583,” ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Wiyono dalam keterangannya, Selasa, (15/7/2025).
Dari hasil rekapitulasi, tercatat pelanggaran paling banyak berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar SNI sebanyak 982 kasus. Disusul pelanggaran melawan arus lalu lintas sebanyak 190 kasus.
Sementara itu, pengemudi mobil paling banyak tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman, yakni 474 kasus, dan bermain ponsel saat mengemudi sebanyak 4 kasus.
Meski sistem ETLE kini diperluas, tilang manual tetap diberlakukan di sejumlah titik yang belum terjangkau kamera elektronik. Hal ini guna memaksimalkan pemantauan dari Operasi Patuh Jaya yang dilakukan jajaranya.
“Untuk daerah yang belum ter-cover ETLE, penindakan masih dilakukan secara manual. Hari pertama, tercatat 69 perkara tilang manual,” kata Argo.
“Jangan salah persepsi. Tilang manual bukan berarti kita kembali ke pola lama. Ini untuk melengkapi, karena tidak semua lokasi bisa dijangkau ETLE. Jadi petugas di lapangan tetap bisa melakukan penindakan secara langsung bila ditemukan pelanggaran kasat mata,” sambung dia
Adapun klasifikasi terhadap setiap pelanggaran yang disasar sebagai dalam operasi ini;
1. Orang
a. Pengemudi melanggar marka
b. Pengemudi melawan arus
c. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk
d. Pengemudi menggunakan Handphone
e. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
f. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
g. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan
h. Pengemudi di bawah umur.
2. Benda
a. Kendaraan tidak layak jalan
b. Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, Kaca Spion tidak standar, Knalpot dll)
c. Kelengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB)
d. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
e. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan
f. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
3. Tempat
a. Kawasan tertib lalu lintas
b. Kawasan Industri
c. Jalan Raya dan Jalan Tol
d. Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas
e. Kawasan / jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage)
f. Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan
g. Pintu keluar masuk Obyek Wisata
h. Pintu keluar masuk Pasar, Mall pusat perbelanjaan.
4. Kegiatan
a. Pengguna jalan selain peruntukannya
b. Pasar tumpah, PKL yang menggunakan jalan trotoar sebagai tempat berjualan
c. Kegiatan aksi penyampaian pendapat (Unjuk Rasa)
d. Meminta sumbangan di jalan
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu