KPK Buka Peluang Usut Pemerasan TKA Era Cak Imin

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengusut kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada era Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Semua terbuka kemungkinan karena penyidik masih melakukan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih pada Selasa (15/7/2025).
Budi mengatakan tim penyidik akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Karena itu, KPK tak hanya mendalami kasus pemerasan di Kemnaker era saat ini.
“Baik dari beberapa praktik dugaan pemerasan yang terjadi pada era saat ini, begitu juga melihat apakah praktik-praktik pemerasan juga terjadi pada era-era sebelumnya,” tuturnya.
“Tentu hal itu sangat terbuka,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia.
KPK mengatakan para TKA diperas saat mengurus perizinan yang harus dilakukan melalui Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).
Para tersangka tersebut di antaranya Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional sekaligus Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT).
Haryanto diduga menerima uang Rp 18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap TKA tersebut, sedangkan tersangka lain menerima uang dengan jumlah lebih sedikit. Berikut daftar tujuh tersangkanya:
1. Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023): sekitar Rp 460 juta
2. Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019): sekitar Rp 580 juta
3. Devi Anggraeni (Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025): sekitar Rp 2,3 miliar
4. Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025): sekitar Rp 6,3 miliar
5. Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025): sekitar Rp 13,9 miliar
6. Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025): sekitar Rp 1,8 miliar
7. Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025): sekitar Rp 1,1 miliar
Dengan demikian, total uang yang diterima oleh delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA mencapai sekitar Rp 53 miliar.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu