KPK Keberatan Pencekalan di RKUHAP Hanya untuk Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 15 Juli 2025 | 19:55 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan soal aturan pencekalan ke luar negeri dalam Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pencekalan dalam RKUHAP yang sedang digodok DPR RI hanya akan diaplikasikan kepada tersangka. 

“Di RKUHAP yang bisa dilakukan cekal hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja,” ujar Budi di Gedung Merah Putih pada Selasa (15/7/2025).

 Budi mengatakan KPK berharap pencekalan ke luar negeri bisa juga dilakukan terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya. 

“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri,” tuturnya.

Dia mengatakan kebutuhan tersebut sangat penting bagi penyidik agar para saksi bisa segera diperiksa dan membuat penyidikan berjalan lebih efektif.

“Sehingga ketika dilakukan proses-proses penyelidikan dapat dilakukan lebih efektif. Misalnya dilakukan pemanggilan, prosesnya juga bisa lebih cepat, efektif dan tentu itu baik,” katanya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: