Revisi KUHAP Siap Diambil Keputusan Tingkat Pertama di Komisi III

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 16 Juli 2025 | 13:21 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap, tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah selesai bekerja. Hasil draf dari timus dan timsin akan kembali diperiksa oleh Komisi III DPR

"Timus dan timsin selesai melaksanakan tugasnya, maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III yang bertugas di timus timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Panja revisi KUHAP akan mencermati hasil kerja timus dan timsin serta akan membuka masukan terkait subtansi dan redaksional dari draf terbaru. Setelah itu akan diambil keputusan tingkat pertama di Komisi III.

"Selanjutnya, Panja akan mencermati hasil kerja Timus Timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru, baik yang bersifat substantif maupun bersifat redaksional. Hasil Panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama," jelasnya. 

Kemudian draf revisi KUHAP akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Habiburokhman mengatakan, sampai menjelang rapat paripurna, isi draf KUHAP masih bisa berubah apabila ada masukan.

"Tahap terakhir pengesahan KUHAP adalah pengambilan keputusan tingkat dua yaitu pada rapat paripurna. Secara teknis, apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di paripurna karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk undang-undang di DPR adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah. Saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang sudah disepakati dalam pembahasan DIM Panja," ujar politikus Gerindra inisinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: