KPK Temukan 17 Pasal RKUHAP yang Tak Sinkron

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 17 Juli 2025 | 08:40 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 pasal dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tak sinkron dengan kerja lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 17 pasal yang didapati dalam focus group discussion (FGD) tersebut akan menjadi catatan bagi DPR RI dan pemerintah.

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (17/7/2025).

“Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan DPR sebagai masukan terkait dengan RKUHAP tersebut,” imbuhnya.

Selain penyelidikan, pencekalan, dan penyadapan, Budi mengatakan pihaknya memasukan beberapa poin masukan terkait lex specialist yang menjadi acuan KPK.

“Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa termasuk soal lex specialist, karena korupsi ini extraordinary crime tentu butuh upaya-upaya hukum yang khusus,” tuturnya.

Terkait Komisi III DPR RI yang sebentar lagi menyetujui RKUHAP tingkat 1 sebelum dibawa ke paripurna, KPK mengatakan poin-poin itu akan secepatnya disampaikan.

“Secepatnya kami akan sampaikan. Kajian sudah selesai. Kita sedang finalisasi. Kami akan segera kirim masukan itu. Ya nanti kita lihat ya upaya-upaya berikutnya seperti apa,” kata dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: