Mendagri Bongkar Alasan Di Balik Pembahasan 10 RUU Kab/Kota

BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pembahasan 10 Rancangan Undang-undang baru untuk kabupaten dan kota yang tengah berjalan di Komisi II tidak menyangkut dengan pemekaran wilayah baru.
“Enggak, kalau daerah yang dimekarkan, kan belum ada pemekaran lagi,” kata Tito kepada wartawan saat acara Kompolnas, dikutip Kamis (17/7/2025).
Sementara terkait dengan pembahasan 10 RUU ini, Tito menerangkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemekaran di wilayah Papua. Dengan kehadiran empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
“Yang dibahas adalah cakupan daerah yang tadinya dia 10 kabupaten di satu provinsi, tapi karena dimekarkan ya otomatis sisa 5. UU-nya masih nyebut 10. Jadi mesti ditulis atau diganti narasinya menjadi 5,” ujarnya.
Dengan begitu, Mantan Kapolri tersebut menjelaskan bahwa 10 RUU ini dimaksudkan untuk mengakomodasi terkait dasar hukum dari provinsi yang telah dimekarkan. Agar, nantinya secara otomatis turunan peraturan bisa mengikuti dasar konstitusi UUD 1945.
“Kenapa? Turunannya nanti kalau itu tetap begitu, turunannya ketika dia buat Perda, perdanya nanti kan harus dibuat juga dasar hukumnya, dasar hukumnya nanti UU RIS atau UUDS 1950, kan gak pas. Itu bisa debatable juga secara hukum. Jadi dikembalikan ke UUD 1945,” ucapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu