KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap dan Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014.
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/7/2025).
Empat tersangka di antaranya Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto, Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, Pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi, dan pihak swasta Alvin Pradipta Adiyota.
Budi mengatakan pihaknya sudah menggeledah kediaman Gunardi dan Fredrick di wilayah Jakarta Utara.
“Atas penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap dan gratifikasi,” tuturnya.
Ia mengatakan penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Chrisna dan Alvin di Kota Bekasi.
“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar pihak swasta developer pembangunan apartemen yakni Muhammad Aufar Hutapea,” katanya.
Menurut Budi, sumber uang diketahui berasal dari Gunardi yang melakukan pembelian apartemen dari Aufar.
“KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu