KPK Periksa Para Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, Bakal Langsung Ditahan?

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 17 Juli 2025 | 16:06 WIB
Eks Dirjen Binapenta Haryanto yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK soal kasus dugaan pemerasan terhadap TKA di Kemnaker. (BeritaNasional/Panji Septo)
Eks Dirjen Binapenta Haryanto yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK soal kasus dugaan pemerasan terhadap TKA di Kemnaker. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa 4 dari 8 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Meski demikian dirinya belum mengonfirmasi apakah semua tersangka bakal ditahan pada hari ini.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/7/2025). 

Keempat tersangka yang sudah hadir dan diperiksa di antaranya, Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT) dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025 Devi Angraeni.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Berdasarkan informasi, keempatnya akan ditahan sore ini. Meski demikian, KPK belum bisa memberi konfirmasi terkait 4 tersangka lainnya.

Keempat tersangka lainnya adalah Koordinator Analisis PPTKA Kemnaker 2021–2025 Gatot Widiartono dan Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 Putri Citra Wahyoe.

Kemudian, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin dan Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025 Alfa Eshad.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi kedelapan tersangka itu telah menerima uang senilai Rp 53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: