Kaesang Pangarep Kembali Pimpin PSI, Menang Telak Lewat E-Vote

BeritaNasional.com - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, kembali dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk periode 2025–2030.
Kaesang unggul dari dua kandidat lainnya dalam pemilihan ketua umum yang dilakukan secara daring oleh para kader partai.
Pemungutan suara tersebut merupakan bagian dari Kongres PSI 2025 yang berlangsung di Graha Saba Buana, Solo, pada Sabtu, 19 Juli 2025. Proses e-vote sendiri telah dilakukan sebelumnya, yaitu pada 12–18 Juli melalui laman resmi vote.psi.id.
Ketua Steering Committee Kongres PSI, Andi Budiman, mengumumkan hasilnya secara terbuka. "Selamat kepada pemenang, Mas Kaesang Pangarep, yang memperoleh suara 65,28 persen, disusul dengan Bro Ron dengan perolehan suara 22,23 persen dan Bro Agus dengan perolehan suara 12,49 persen," ujar Andi.
Hasil Lengkap E-Vote PSI 2025
Dari total 187.306 pemilih tetap, tercatat ada 157.579 suara sah yang masuk, menunjukkan partisipasi kader yang cukup tinggi. Perolehan suara masing-masing calon adalah sebagai berikut:
- Kaesang Pangarep: 65,28%
- Ronald Aristone Sinaga (Bro Ron): 22,23%
- Agus Mulyono Herlambang (Bro Agus): 12,49%
PSI Hadir dengan Logo Baru dan Sistem Demokrasi Digital
Dalam kongres kali ini, PSI juga memperkenalkan identitas visual baru, yakni logo bergambar gajah berwarna merah-putih. Perubahan ini diklaim sebagai simbol kekuatan dan keteguhan partai menghadapi tantangan politik ke depan.
Andi Budiman menyebut bahwa pemilihan berbasis digital ini mencerminkan arah baru PSI sebagai partai yang inklusif dan transparan.
"Tidak ada partai di Indonesia yang melaksanakan proses pemilihan ketua umum secara langsung, satu anggota, satu suara," tegas Andi.
Dengan kembali terpilihnya Kaesang dan hadirnya sistem pemilihan yang terbuka, PSI menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam dunia politik nasional. Transformasi ini sekaligus menegaskan posisi PSI sebagai partai yang mengedepankan keterlibatan langsung dari para anggotanya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu