Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 20 Juli 2025 | 10:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memakai kesempatan untuk pikir-pikir terkait kemungkinan upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal ini diambil menyikapi hasil putusan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Diketahui, vonis 4,5 tahun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara. 

“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (20/7/2025)

Kendati demikian, Anang mengaku tetap menghormati keputusan yang diberikan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong.

“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujarnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Mengadili: Satu, menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Selain hukuman badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangan hakim, anggota majelis Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom menyadari proses penerbitan izin impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi swasta telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Terdakwa memahami bahwa penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula," ujar Alfis.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: