YLBHI Beri Masukan Komisi III Tentang Penyidikan dalam Revisi KUHAP

BeritaNasional.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memberikan masukan tentang penyidikan dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masukan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas revisi KUHAP.
Isnur menyoroti potensi penyidik kepolisian menjadi super power dengan istilah penyidik utama. Serta ada ruang anggota TNI menjadi penyidik untuk tindak pidana umum.
"Terkait penyidikan ya, menurut kami di RKUHAP ini, ini akan menempatkan kepolisian dengan istilah penyidik utama itu menjadi seperti super power gitu dan bahkan juga kami melihat ini ada potensi juga di pasal 7 ayat (5) membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum," ujar Isnur saat RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Penyidik Polri berpotensi super power lantaran sebagai penyidik utama bisa mensubordinsasi penyidik pegawai negeri sipil yang memiliki kewenangan hukum seperti PPNS Bea Cukai, PPNS pajak, PPNS Komdigi, PPNS perhutanan, PPNS lingkungan hidup. Serta di wilayah strategis yaitu narkotika, lingkungan, kehutanan, dan perikanan wajib berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dalam upaya paksa. Hal itu terdapat dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3).
"Menurut kami dalam banyak kasus pimpinan itu akan menghambat efektivitas penyidikan berbasis keahlian teknis dan tentu ini bertentangan dengan prinsip koordinasi fungsional supervisi penuntut umum serta pengawasan pengadilan," jelas Isnur.
Maka itu, YLBHI mendorong KUHAP baru seharusnya memperkuat pengawasan serta check and balance, bukan menambah kewenangan penyidik Polri. Semakin besar kewenangannya, semakin sulit diawasi oleh kelembagaan.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2), dinilai membuka ruang TNI menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa.
"Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4) misalnya mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik, pada versi semula DPR hanya mencantumkan frasa TNI laut ya, namun dalam DIM versi pemerintah frasa angkatan laut tersebut dihapuskan. Menurut kami hal ini berbahaya akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana," jelas Isnur.
Menurutnya, dualisme penyidikan ini berdampak pada tumpang tindih kewenangan yang tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Isnur menilai pelibatan TNI dalam pidana umum berpotensi menormalisasi kesewenangan aparat penegak hukum.
"Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan penahanan penyitaan penggeledahan bahkan terhadap penetapan tersangka," jelas Isnur.
Maka itu, YLBHI mengusulkan kepada Komisi III untuk menghapus ketentuan TNI menjadi penyidik dan dihapus frasa penyidik utama kepolisian.
"Jadi menurut kami rekomendasinya apa? ini dihapus saja ketentuan tni menjadi penyidik dan juga dihapus frasa penyidik utama di penyidik kepolisian," kata Isnur.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu