Respon TNI AL soal Eks Prajurit Marinir Satria Kumbara Minta Dipulangkan ke İndonesia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 21 Juli 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi prajurit TNI. (BeritaNasional/Elvis)
Ilustrasi prajurit TNI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Belakangan ini kembali viral video pernyataan dari Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara yang menyampaikan keinginannya pulang ke İndonesia, setelah bergabung dengan bayaran Rusia.

Keinginan itu disampaikan Satria dalam postingan terbarunya di akun Tiktok @zstorm689, Minggu (20/7/2025). Lewat pesan terbuka yang menginginkan agar bisa kembali ke İndonesia, setelah terlibat menjadi prajurit bayaran bertempur di Ukraina.

Atas kabar tersebut, TNI Angkatan Laut (AL) menyatakan tidak bisa ikut campur terkait keinginan dari Satria. Sebab, saat ini yang bersangkutan sudah tidak memiliki keterikatan dengan TNI AL.

“Terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Hal itu disampaikan Tunggul, karena terkait status kewarganegaraan lebih tepat ditanyakan langsung kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum yang memiliki kewenangan tersebut.

Sebab untuk TNI AL akan sampai sejauh ini tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap, menyatakan Satria sebagai disersi.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. 

“Menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’Desersi dalam waktu damai’ terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini,” jelasnya.

Bahkan Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) yang ditetapkan pada 17 April 2023 menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: