Ketua YLBHI Dukung Pasal Imunitas Advokat dalam Revisi KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 21 Juli 2025 | 18:12 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi asosiasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi asosiasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendukung penguatan advokat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya tentang hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan profesinya.

Bagi advokat yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, YLBHI mendukung adanya hak imunitas tersebut.

"Jadi pasal hak imunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan dan selama ini kami menggunakan argumentasi di undang-undang advokat dan undang-undang bantuan hukum," ujar Isnur saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Menurut Isnur, pasal imunitas itu memberi jaminan kepada advokat seluas-luasnya kepada masyarakat.

"Dalam hal ini pula YLBHI mendukung pasal imunitas advokat di undang-undang KUHP karena ini penting jaminan pemberian seluas-luasnya bagi pemberian kita dalam bantuan hukum," jelasnya.

Namun, YLBHI mengkritisi proses pembahasan revisi KUHAP yang dinilai kurang memenuhi unsur partisipasi bermakna. Serta subtansi revisi KUHAP belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum.

"Yang menjadi dasar mengapa YLBHI dan koalisi masyarakat sipil kami protes terhadap proses yang menurut kami kurang memenuhi unsur partisipasi bermakna serta substansinya yang menurut kami belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum dan juga pada prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya," jelas Isnur.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen memperkuat profesi advokat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Habiburokhman, penguatan profesi advokat agar terciptanya hukum yang adil dengan KUHAP baru.

"Komitmen Komisi III, ya rekan-rekan yang telah disampaikan secara umum kami berkomitmen memperkuat profesi advokat. Kenapa hal tersebut dilakukan Itu demi terciptanya hukum yang adil dengan KUHAP ini, dengan rancangan KUHAP ini komitmen kita mengimplementasikan penguatan profesi advokat kami harap bisa dimaksimalkan," ujar Habiburokhman saat RDPU.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: