Istri Topan Ginting Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 22 Juli 2025 | 09:20 WIB
Gedung Merah Putih KPK (BeritaNasional/Panji)
Gedung Merah Putih KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap istri dari Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting (TOP), Isabella (ISA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Isabella diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat sang suami.

"Saksi didalami terkait hasil penggledahan yang KPK lakukan sebelumnya di rumah tersangka Topan yang tentu juga menjadi rumah saksi Isabella," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (22/7/2025).

"Dikonfirmasi terkait temuan-temuan dalam kegiatan pengledahan tersebut diantaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara Topan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeldah kediaman mantan anak buah Gubernur SUmut Bobby Nasution tersebut di Perumahan Royal Sumatera, Kota Medan.

Pada kesempatan tersebur, KPK mengamankan uang senilai Rp 2,8 miliar dan dua buah senjata api yang akan diserahkan lepada pihak kepolisian untuk diteliti.

"Melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP dan mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan dua senjata api. Pistol Baretta amunisi tujuh butir dan senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellets sejumlah dua pak,” tuturnya.

Budi mengatakan KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan diamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

“Barang bukti itu tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” kata dia.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian, lembaga antirasuah juga menahan dua orang penyuap yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sampai saat ini, KPK sudah menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap Rp 2 miliar yang diberikan Akhirun dan Rayhan

Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: