Kader PSI Dian Sandi Diperiksa Polisi: Saya Unggah Ijazah Jokowi untuk Membela, Bukan Menyerang

BeritaNasional.com - Seorang kader PSI, Dian Sandi Utama kembali diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Senin (21/7/2025), Dian mengaku kembali menjelaskan beberapa pernyataan pengembangan dari posisinya sebagai orang yang pertama kali mengunggah ijazah Jokowi di media sosial.
“Nah, persoalan-persoalan lain itu karena keadaannya tarik-menarik gitu, karena saya sering diseret-seret,” kata Dian setelah pemeriksaan, dikutip Selasa (22/7/2025).
Menyadari adanya tudingan yang ingin menjadikannya sebagai 'kambing hitam’, Dian pun telah menyiapkan kuasa hukum. Hal ini sekaligus dijadikan, penegasan bahwa dirinya hanya ingin bermaksud membela Jokowi.
“Maka, saya mempersiapkan kuas hukum. Saya, niat saya baik. Saya ingin membela Jokowi. Tetapi, di tengah -tengahan itu juga. Maka, saya juga harus siap dengan semua potensi yang bisa menjerat saya ke depan,” ujarnya.
“Yang jelas saya tidak akan bergeser sedikitpun. Saya tetap berada pada suatu keyakinan ijazah itu asli. Dan saya tidak akan mundur sekalipun mereka mau mengintimidasi seperti apapun, saya tidak akan mundur,” tambah dia.
Menurutnya, seperti pihak Roy Suryo Cs dalam berbagai kesempatan selalu menjadikannya sebagai tumpuan kesalahan. Karena faktor posisinya sebagai yang mengupload ijazah ke media sosial.
“Mereka boleh membahas saya potensi pidana atau segala macam 5 kali sehari. Setiap kali keluar dari pemeriksaan, mereka selalu menyalahkan saya. Tapi, itu kan maunya mereka. Saya percaya bahwa hukum ini bisa bekerja dengan baik,” terangnya.
Sekedar informasi sosok Dian adalah orang yang sempat mengunggah ijazah yang diklaim olehnya asli milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ke X. Dengan maksud untuk menyudahi polemik yang dianggapnya sudah berlarut-larut.
Sebelumnya polemik ijazah Jokowi tengah ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Setelah beberapa laporan yang ada di wilayah hukumnya ditarik untuk dijadikan satu dengan laporan Jokowi.
Adapun berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sehingga laporan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan masih berproses untuk menetapkan tersangkanya.
Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu