Tegaskan Tak Bersalah, Tom Lembong Bakal Ajukan Banding

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 22 Juli 2025 | 11:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Beritanasional.com/ Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Beritanasional.com/ Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Yom Lembong, Ari Yusuf Amir, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Ari menegaskan niat membebaskan Tom tak goyah.

"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding. Dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun," ujar Ari kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Ari mengatakan pihaknya juga akan membantu Tom karena tidak ada niat jahat (mens rea) yang dimiliki sehingga negara bisa merugi dalam perkara tersebut.

"Dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan. Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara," tuturnya.

Menurut dia, kebijakan yang menjadi pertimbangan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong seharusnya bisa diuji lewat hukum administrasi negara, bukan pidana. 

"Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara. Itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya," katanya.

"Jadi, kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun jadi tidak layak dipidana satu hari pun," paparnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong atas beberapa hal yang memberatkan.

Di antaranya, mengedepankan ekonomi kapitalis saat menjabat pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional.

Kedua, Tom Lembong tidak melaksanakan tugas tanggung jawab berdasarkan asas kepastian sebagai dasar mengambil keputusan pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga.

Ketiga, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab bermanfaat dan adil dalam pengendalian harga gula yang murah terjangkau masyarakat.

Keempat, mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula untuk bisa didapatkan dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Meski demikian, majelis hakim mengatakan ada beberapa hal yang meringankan hukuman Tom Lembong. Di antaranya belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil korupsi.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: