KPK Dalami Pergeseran Anggaran Proyek Jalan PUPR Sumut, Eks Sekda Diperiksa

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pergeseran anggaran dalam proyek pembangunan jalan yang diduga dikorupsi oleh Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman itu dilakukan terhadap eks Pj Sekretaris Daerah Sumut, M. Ahmad Effendy Pohan.
“Didalami terkait dengan pergeseran anggaran. Jadi, dua proyek di PUPR itu sebelumnya belum masuk dalam perencanaan anggaran,” ujar Budi dikutip, Rabu (23/7/2025).
“Kemudian proyek itu muncul, dan bagaimana prosesnya, itu yang sedang kami dalami," imbuhnya.
Budi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan lebih jauh terkait perkara tersebut karena tim penyidik masih memeriksa para saksi.
"Kami belum bisa sampaikan secara detail materi penyidikan ini. Namun, secara umum, yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut," tuturnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya adalah orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, KPK juga menahan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto.
Lembaga antirasuah juga menetapkan dua pemberi suap sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK telah menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Dalam perkara ini, TOP (Topan Obaja Putra Ginting), RES (Rasuli Efendi Siregar), dan HEL (Heliyanto) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara KIR (Akhirun Efendi Siregar) dan RAY (Rayhan Dulasmi Pilang) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu