Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Gula: Demi Akal Sehat Publik

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 Juli 2025 | 10:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong. (Beritanasional/ Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong. (Beritanasional/ Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah.

Tom Lembong menegaskan langkah banding ini dilakukan bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk meluruskan hukum dan menyelamatkan akal sehat publik.

“Ini bukan soal saya. Ini soal keberanian mengambil keputusan dan batas yang tegas antara kebijakan dan kejahatan,” ujar Tom dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan ikhtiar untuk mengoreksi preseden berbahaya yakni kriminalisasi terhadap pengambilan kebijakan publik yang sah.

“Lebih dari sekadar vonis personal, putusan ini mengirimkan sinyal membingungkan bahwa pengambilan keputusan dalam koridor hukum bisa dijadikan objek kriminalisasi,” tegasnya.

Tom menilai, hal itu bisa menciptakan stagnasi kebijakan dan paralisis birokrasi (kelumpuhan). Ia juga mengkritik amar putusan yang memuat pertimbangan ideologis, seperti kapitalisme dan neo-liberalisme.

Ia menilai, pertimbangan tersebut membuka ruang tafsir yang membelokkan arah keadilan ke wilayah opini dan afiliasi ideologi, bukan berdasarkan fakta hukum.

“Saya tidak lari. Saya tidak menyalahkan siapa pun. Saya jalani proses ini dengan kepala tegak dan hati yang tenang,” cetusnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong dengan sejumlah pertimbangan yang memberatkan.

Di antaranya adalah Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis saat menjabat sebagai pejabat pemerintahan dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional.

Selain itu ia dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian dalam pengambilan kebijakan, serta tidak bertindak akuntabel, adil, dan bermanfaat dalam pengendalian harga gula agar tetap terjangkau masyarakat.

Ia juga dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula yang membutuhkan harga stabil dan terjangkau.

Meski demikian, majelis hakim menyebut terdapat hal-hal yang meringankan hukuman Tom Lembong, seperti belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: