Kejagung Persilakan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 23 Juli 2025 | 08:06 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila akan memeriksa Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal jika keterangannya dibutuhkan.

Diketahui, jika agenda pemeriksaan terhadap Muhammad Iqbal seiring berkaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan PUPR dan satuan kerja PJN di Wilayah I Sumut.

"Tidak mempermasalahkan, kalau memang ibaratnya [salah]. Kita tidak akan melindungi," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dikutip Rabh (23/7/2025).

Bahkan, Anang menegaskan pihaknya tidak akan pernah melindungi apabila ada jajaran yang terbukti melakukan pelanggaran. Termasuk, jika terbukti bersalah sudah seharusnya ditindak baik internal maupun eksternal.

"Kita tidak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kita Ibaratnya melanggar ya proses. Tapi, ada mekanisme yang harus dijalankan. Karena kita akan memanggil jaksa seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Jubir KPK, Budi Prasetyo mengaku telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk memeriksa Muhammad Iqbal. Namun, sebelum pemeriksaan itu, KPK telah berkirim surat untuk meminta izin terkait pemeriksaan tersebut.

"Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik," ujar Budi kepada wartawan, Senin (21/7/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: