KPK Sita Harley Davidson Milik Eks Stafsus Menaker dalam Kasus Pemerasan TKA

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 Juli 2025 | 10:30 WIB
KPK Sita Harley Davidson Milik Eks Stafsus Menaker dalam Kasus Pemerasan TKA. (Foto/KPK)
KPK Sita Harley Davidson Milik Eks Stafsus Menaker dalam Kasus Pemerasan TKA. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu sepeda motor milik eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT). Adapun penyitaan dilakukan, pada Senin (21/7/2025).

“KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua terkait perkara di Kemnaker. Penyitaan dari RYT,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (23/7/2025).

Budi menambahkan saat ini barang bukti tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang.

“Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka, di antaranya eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023, Suhartono.

Selain itu, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Devi Angraeni, juga telah ditahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menetapkan total delapan tersangka, sehingga masih ada empat orang yang belum ditahan, yaitu Koordinator Analisis PPTKA Kemnaker periode 2021–2025, Gatot Widiartono, dan Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024, Putri Citra Wahyoe.

Kemudian, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025, Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025, Alfa Eshad.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: